Fri. Sep 20th, 2024

VA – Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawasi kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus ini terpenuhi.

“Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak, termasuk kasus ini,” kata Komisioner KPAI Dyah Puspitarini saat berkunjung ke Mapolresta Cilacap dikutip dari Kompas.com. Dyah mengatakan, proses hukum yang sedang berjalan harus sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak. “Kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak,” ujar Dyah.

Sementara itu, Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dua anak pelaku, MK (15) dan WS (14) saat ini ditahan di tempat khusus. “Kami on the track. Besok kami laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak sebelum lanjut ke tingkat Kejaksaan,” kata Arief.

Sebagai informasi, informasi ini digegerkan dengan dua video perundungan siswa di Cilacap.
Untuk video pertama, polisi telah menetapkan dua tersangka anak pelaku, yaitu MK dan WS. Sedangkan untuk video kedua sampai hari ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga anak pelaku.

Dyah dari KPAI juga menyampaikan anak-anak yang terlibat dalam kasus ini telah mendapat pendampingan. “Semua SOP sesuai. Anak didampingi di setiap proses. Termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami apresiasi polresta,” kata Dyah.

Bullying di sekolah merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Tindakan intimidasi dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dapat memiliki konsekuensi yang serius bagi korban. Dalam konteks ranah hukum di Indonesia, bullying di sekolah dianggap sebagai pelanggaran yang melanggar hak asasi manusia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk hidup dalam martabat, kebebasan, dan kesetaraan. Dalam hal ini, bullying di sekolah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.

Pada tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan, termasuk bullying, di sekolah.

Bagi pelaku bullying di sekolah, tindakan mereka dapat dikenai sanksi hukum. Pelaku bullying dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak. Sanksi yang diberikan dapat berupa pidana penjara atau denda, tergantung dari tingkat kekerasan yang dilakukan (VA/AI)

By KMC