Thu. Sep 19th, 2024

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, pada saat sidang MKMK, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hal ini mendapat tanggapan dari calon legislatif dari Partai Kebangkitan Nusantara daerah pemilihan Jawa Barat II, Bona Simanjuntak. Bona merasa bahwa kepercayaan terhadap pilar konstitusi seperti sudah runtuh dengan peristiwa ini. “Masyarakat tentu bisa melihat, bagaimana pragmatisme politik di negeri ini sudah tidak lagi menghormati etika dan norma. Semua ditabrak atas dasar kepentingan tertentu atas nama kekuasaan”.

Bahwa kasus ini cukup menyedihkan, Bona melihat bahwa selalu ada kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan itu. “Kita biasa terjatuh dan bangkit kembali untuk setiap perjalanan membangun nusantara tercinta, saat ini MK mungkin tengah terjatuh tetapi saya yakin bahwa masih banyak putra dan putri di bumi Nusantara yang mampu membangun dan menjaga kembali konstitusi kita dalam jalur yang benar”, ujarnnya kepada redaksi Vrita.ID di Jakarta (9/11/2023).

Bona berharap, semua pihak tetap optimis terhadap konstitusi kita dan terus mengawasi sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudiann hari. Bona juga berterima kasih kepada Majelis Kehormatan MK yang di pimpin oleh Jimly Asshiddiqie yang telah memberikan kepastian keputusan dan wajib untuk di hormati oleh siapapun. Bahwa keputusan itu tidak menyenangkan semua pihak tetapi itulah yang terbaik yang bisa dilakukan saat ini.

Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyukseskannya dan pesta demokrasi ini harus terus di jaga agar tidak lagi ada kontroversi dan intervensi apalagi dari konstitusi kita yang merupakan pilar terakhir dalam pertandingan ini. (VA/K)

By VA | AI